Saturday, January 23, 2010

Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek

Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek
  4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.

Konsultan pengawas juga memilik wewenang sebagai berikut:

  1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
  4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
  5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)

No comments: