pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek.
tugas pemilik proyek atau owner adalah:
- menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
- Mengadakan kegiatan administrasi.
- Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
- Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
- Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner adalah :
- Membuat surat perintah kerja ( SPK )
- Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
- Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
- Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak.
No comments:
Post a Comment